You need to enable javaScript to run this app.

Surat Keterangan Pengganti IJAZAH

  • Selasa, 09 Agustus 2022
  • Administrator
  • 0 komentar

 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANGGAI

 

STANDAR PELAYANAN

Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

 

No. Dokumen    : 

Revisi :

Tgl.Efektif

 

 Unit Kerja : Subbagian Umum dan Kepegawaian

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Administrasi

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Foto Copy ijazah yang hilang (bila ada)
  3. Membawa fomulir dari sekolah asal(Format Terlampir)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

  1. BERKAS DITERIMA(5 menit)
  2. BERKAS DIPERIKSA OLEH STAF (5 menit)
  3. DISERAHKAN KE BAGIAN UMUM (5 menit)
  4. DIKEMBALIKAN KE STAF (5 menit)
  5. DIKEMBALIKAN KE PEMOHON (5 menit)

 


3

Jangka Waktu pelayanan

25 Menit

4

Biaya /  Tarif

 Rp 0,-  (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

 No.HP/WA  :

Kotak Pengaduan

Aplikasi Pengaduan :  https://pengaduan.dikbudbanggai.id

Email : dikbudbanggaikab@gmail.com

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepuplik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 TentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
  2. Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentangPengesahanFotokopi Ijazah/Surat TandaTamat Belajar, SuratKeterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar danPenerbitanSurat Keterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar JenjangPendidikan Dasar dan Menengah

 

2

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

1.    Ruang Pelayanan

2.    Meja Kursi Pelayanan

3.    Kursi Tamu

4.    Komputer

5.    Printer

6.    Cap Dinas

7.    Buku Agenda

3

Kompetensi Pelaksana

1.    Memahami Peraturan Perundang-undangan

2.    Cakap dan teliti dalam berkerja

4

Pengawasan Internal

1.    Kasubag Umum dan Kepegawiaan

2.    Sekretaris

3.    Kepala Dinas

5

Jumlah Pelaksana

1 Orang

6

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

2.   Pelayanan yang mudah , cepat , akurat dan tepat waktu

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 Cap dan tandatangan asli (cap basah)

 

8

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar