You need to enable javaScript to run this app.

Surat Rekomendasi Penelitian/Magang

  • Selasa, 23 Agustus 2022
  • Administrator
  • 0 komentar

 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANGGAI

 

STANDAR PELAYANAN

Surat Rekomendasi Penelitian/Magang/PKL

 

No. Dokumen    : 

Revisi :

Tgl.Efektif

 

 Unit Kerja : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Dari Sekolah/ Perguruan Tinggi
  2. Daftar Nama Siswa/ Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Magang/ PKL/ KKN/ Penelitian

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. BERKAS DITERIMA & STAF (5 menit)
  2. BERKAS DIPERIKSA OLEH STAF (5 menit)
  3. DISERAHKAN KE SEKRETARIS DI DISPOSISI DAN DIPARAF (5 menit)
  4. DISERAHKAN KE KADISDAN DITANDATANGAN( 10 menit)
  5. DISERAHKAN KE KASUBAG TU(5 menit)
  6. SURAT BALASAN PENERIMAAN(5 menit)
  7. DIKEMBALIKAN KE STAFF UNTUK DIBERI NOMOR SURAT(5 menit)
  8. DIKEMBALIKAN KE PEMOHON (5 Menit)

3

Jangka Waktu pelayanan

45 Menit

4

Biaya /  Tarif

 Rp 0,-  (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Penelitian/Magang/PKL

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Kotak Pengaduan

Aplikasi Pengaduan :  https://pengaduan.dikbudbanggai.id

Email : dikbudbanggaikab@gmail.com

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

    1. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010Tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 (Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5105).

    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik

2

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

1.    Ruang Pelayanan

2.    Meja Kursi Pelayanan

3.    Kursi Tamu

4.    Komputer

5.    Printer

6.    Cap Dinas

7.    Buku Agenda

3

Kompetensi Pelaksana

1.    Memahami Peraturan Perundang-undangan

2.    Cakap dan teliti dalam berkerja

4

Pengawasan Internal

1.    Kepala Seksi 

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Dinas

5

Jumlah Pelaksana

1  Orang

6

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

2.   Pelayanan yang mudah , cepat , akurat dan tepat waktu

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 Cap dan tandatangan asli (cap basah)

 

8

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar