You need to enable javaScript to run this app.

Surat Keterangan Mutasi Siswa

  • Selasa, 23 Agustus 2022
  • Administrator
  • 0 komentar

 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANGGAI

 

STANDAR PELAYANAN

Surat Keterangan Mutasi Siswa

 

No. Dokumen    : 

Revisi :

Tgl.Efektif

 

 Unit Kerja : Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP dan Bidang Pembinaan PAUD PNF

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Administrasi

  1. Surat keterangan pindah sekolah dari kepala sekolah
  2. Foto Copy rapor
  3. Permohonan Orang Tua
  4. Surat bersedia menerima dari sekolah yang dituju

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Berkas Diterima dan Diketik Staff ( 5 Menit )
  2. Berkas Diperiksa oleh Staff ( 5 Menit )
  3. Diserahkan ke KASI dan Diparaf ( 5 Menit )
  4. Diserahkan ke KABID dan Ditanda Tangan ( 5 Menit)
  5. Dikembalikan ke Staff ( 5 Menit )
  6. Diagendakan ke Staff ( 5 Menit )
  7. Dikembalikan ke Pemohon

3

Jangka Waktu pelayanan

40 Menit

4

Biaya /  Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya  

5

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Mutasi Siswa

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Kotak Pengaduan

Aplikasi Pengaduan :  https://pengaduan.dikbudbanggai.id

Email : dikbudbanggaikab@gmail.com

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

    1. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010Tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 (Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5105).

    2. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan

2

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

1.    Ruang Pelayanan

2.    Meja Kursi Pelayanan

3.    Kursi Tamu

4.    Komputer

5.    Printer

6.    Cap Dinas

7.    Buku Agenda

3

Kompetensi Pelaksana

1.    Memahami Peraturan Perundang-undangan

2.    Cakap dan teliti dalam berkerja

4

Pengawasan Internal

1.    Kepala Seksi 

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Dinas

5

Jumlah Pelaksana

1  Orang

6

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

2.   Pelayanan yang mudah , cepat , akurat dan tepat waktu

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 Cap dan tandatangan asli (cap basah)

 

8

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar