You need to enable javaScript to run this app.

Rekomendasi Izin Operasional

  • Selasa, 09 Agustus 2022
  • Administrator
  • 0 komentar

 

 

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANGGAI

 

STANDAR PELAYANAN

Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan

 

No. Dokumen    : 

Revisi :

Tgl.Efektif

 

 Unit Kerja : Bidang Pembinaan SD, Bidang pembinaan SMP, Bidang Pembinaan PAUD PNF

A

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan Rekomendasi Izin Operasional 
  2. Rekomenadasi Koordinator Pendidikan Kecamatan
  3. Foto Copy Akta Tanah/Akta Hibah/Surat Jual Beli 
  4. Surat Keterangan Lokasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan mengetahui Camat
  5. SK Penetapan Struktur Organisasi Sekolah
  6. SK Komite Sekolah
  7. Profil sekolah yang mencantumkan peserta didik pertingkatan
  8. Foto Sekolah

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. STAF MENERIMA PROPOSAL DAN MENCATAT DIBUKU AGENDA SURAT MASUK (10 menit)
  2. KASI MENELAAH PROPOSAL DAN DITERUSKAN KE KABID (25 menit)
  3. SURVEY LAPANGAN / STUDY KELAYAKAN OLEH TIM (4 jam)
  4. PROPOSAL DI KEMBALIKAN KE STAF DAN MENGETIK SURAT REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL (15 menit)
  5. STAF MEMBERIKAN HASIL KETIKAN SURAT IZIN OPERASIONAL KE KASI (15 menit)
  6. SURAT IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DIBERIKAN KE KABID (15 menit)
  7. SURAT IZIN OPERASIONAL DIBERIKAN KE SEKRETARIS (15 menit)
  8. KEPALA DINAS MENANDATANGANI SURAT (15 menit)
  9. SURAT IZIN DIBERIKAN KE STAF UNTUK DIAGENDAKAN (5 menit)
  10. DISERAHKAN KEPADA PEMOHON (5 jam)

3

Jangka Waktu pelayanan

10 Jam 55 Menit

4

Biaya /  Tarif

 Rp 0,-  (Gratis)

5

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Izin Operasional Satuan Pendidikan

6

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

Kotak Pengaduan

Aplikasi Pengaduan :  https://pengaduan.dikbudbanggai.id

Email : dikbudbanggaikab@gmail.com

 

B

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

2

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

1.    Ruang Pelayanan

2.    Meja Kursi Pelayanan

3.    Kursi Tamu

4.    Komputer

5.    Printer

6.    Cap Dinas

7.    Buku Agenda

3

Kompetensi Pelaksana

1.    Memahami Peraturan Perundang-undangan

2.    Cakap dan teliti dalam berkerja

4

Pengawasan Internal

1.    Kepala Seksi 

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Dinas

5

Jumlah Pelaksana

3 Orang

6

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

2.   Pelayanan yang mudah , cepat , akurat dan tepat waktu

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 Cap dan tandatangan asli (cap basah)

 

8

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar