Penetapan Sekolah Binaan Bagi Penilik PNF dan Pengawas Sekolah pada Satuan Pendidikan PAUD dan PNF
- Sabtu, 03 September 2022
- Administrator
- 0 komentar
DIKBUD BANGGAI - Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas Penilik PNFI dan Pengawas Sekolah Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, maka Kepala Dinas menetapkan pembagian tugas Sekolah Binaan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1598/421.9/Dikbud tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Sekolah Binaan Bagi Penilik PNFI dan Pengawas Sekolah Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Ajaran 2022/2023.
Klik di bawah ini !
Artikel Terkait
SHAFIRA NAFTALI YUSNANDAR Siswa SMP Negeri 1 Luwuk Lolos FL2SN Tahun 2023 menyusul 7 Siswa Kabupaten Banggai lainnya ke tingkat Nasional
Sabtu, 05 Agustus 2023
Kegiatan Inovasi Maker Space Classroom Dikbud Banggai : Peserta Didik SD Negeri 1 Luwuk belajar langsung di Kay Art Luwuk
Sabtu, 05 Agustus 2023
Mantapkan Implementasi Kurikulum Merdeka, MKKS Wilayah I Banggai laksanakan Workshop
Minggu, 23 Juli 2023
MKKS SMP Wilayah II Kabupaten Banggai Laksanakan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka
Kamis, 20 Juli 2023
Pelajar SMP Kabupaten Banggai Neva Septiana siswi SMP Negeri 4 Toili mewakili Provinsi Sulawesi Tengah di ajang OSN jenjang SMP/MTs Bidang IPS Tahun 2023
Rabu, 19 Juli 2023